Minggu, 09 September 2012

TIDAK AKAN ADA SANGGAH BANDING

Pemerintah pada tanggal 31 Juli 2012 melalui Peraturan Presiden no 70 tahun 2012 telah menerbitkan peraturan yang berisi tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden no 54 tahun 2010, dan telah diundangkan pada tanggal 1 Agustus 2012.
Sebagian besar dari perubahan tersebut memang dinantikan, namun ada beberapa ketentuan baru yang mengagetkan dan terasa tidak rasional.

Perubahan yang penulis maksud adalah sebagai berikut:
46. Ketentuan Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (10) diubah, serta diantara ayat (7) dan ayat (8) disisipkan 3 (tiga) ayat yaitu ayat (7a), ayat (7b) dan ayat (7c), sehingga Pasal 82 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 82
(1) Peserta yang tidak puas dengan jawaban sanggahan dari Kelompok Kerja ULP dapat mengajukan sanggahan banding kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi atau kepada Pejabat yang menerima penugasan untuk menjawab sanggahan banding paling lambat 5 (lima) hari kerja untuk Pelelangan Umum/Seleksi Umum/Pelelangan Terbatas, dan paling lambat 3 (tiga) hari kerja untuk Pelelangan Sederhana/Seleksi Sederhana/Pemilihan Langsung setelah diterimanya jawaban sanggahan.
(2) Peserta yang mengajukan Sanggahan Banding wajib menyerahkan Jaminan Sanggahan Banding yang berlaku 15 (lima belas) hari kerja sejak pengajuan Sanggahan Banding untuk Pelelangan Umum/Seleksi Umum/Pelelangan Terbatas, dan 5 (lima) hari kerja untuk Pelelangan Sederhana/Seleksi Sederhana/Pemilihan Langsung.
(3) Jaminan Sanggahan Banding ditetapkan sebesar 1% (satu perseratus) dari nilai total HPS.
 
Ada 2 (dua) hal yang luar biasa pada ketentuan tersebut, yaitu nilai jaminan sanggah banding yang naik menjadi 1% (satu perseratus) dari total HPS. Apabila nilai total HPS adalah Rp. 10 milyar, maka penyedia barang/jasa harus menyediakan jaminan sebesar Rp. 100 juta, dan jaminan ini tidak mung-kin berupa polis dari asuransi, karena probability untuk ditolak dan dicairkan diatas 60%, artinya perusahaan asuransi akan meminta premi diatas Rp. 60 juta untuk paket yang HPSnya Rp. 10 milyar.
Apalagi menggunakan jaminan sanggah banding berupa jaminan bank, jelas tidak mungkin.
Untuk paket dengan nilai total HPS diatas Rp. 10 milyar akan semakin berat, karena tidak ada batas atas untuk nilai jaminan seperti pada Peraturan Presiden no 54 tahun 2010.
Selain hal tersebut, untuk nilai paket tidak lebih dari Rp. 5 milyar, waktu yang diberikan kepada penyedia barang/jasa untuk mengajukan sanggah banding hanya 3 hari kerja. Waktu yang 3 hari kerja ini dipakai untuk menyiapkan materi sanggah banding dan jaminan sanggah banding. Waktu yang 5 haripun untuk mengajukan sanggah banding pada paket diatas Rp. 5 milyar tidak cukup.
 
Adalah mustahil bagi penyedia barang/jasa untuk mengajukan sanggah banding yang merupakan mekanisme kontrol terhadap proses pangadaan barang/jasa, karena sudah bisa dipastikan akan kehilangan uang yang tidak sedikit. 
Menurut informasi yang dapat dipercaya, perubahan pasal ini atas desakan para menteri dan pimpinan lembaga yang tidak ingin proses pengadaan di institusi mereka diganggu atau dikontrol.
 
Sebagai penutup, dapat disimpulkan bahwa mulai saat Peraturan Presiden no 70 tahun 2012 dipakai, tidak akan ada penyedia barang/jasa yang mengajukan sanggah banding, dan semua penyimpangan pada proses pengadaan barang/jasa tidak akan ada yang mencegah.

1 komentar:

  1. KISAH NYATA..............
    Ass.Saya ir Sutrisno.Dari Kota Jaya Pura Ingin Berbagi Cerita
    dulunya saya pengusaha sukses harta banyak dan kedudukan tinggi tapi semenjak
    saya ditipu oleh teman hampir semua aset saya habis,
    saya sempat putus asa hampir bunuh diri,tapi saya buka
    internet dan menemukan nomor Ki Kanjeng saya beranikan diri untuk menghubungi beliau,saya di kasih solusi,
    awalnya saya ragu dan tidak percaya,tapi saya coba ikut ritual dari Ki Kanjeng alhamdulillah sekarang saya dapat modal dan mulai merintis kembali usaha saya,
    sekarang saya bisa bayar hutang2 saya di bank Mandiri dan BNI,terimah kasih Ki,mau seperti saya silahkan hub Ki
    Kanjeng di nmr 085320279333 Kiyai Kanjeng,ini nyata demi Allah kalau saya tidak bohong,indahnya berbagi,assalamu alaikum.

    KEMARIN SAYA TEMUKAN TULISAN DIBAWAH INI SYA COBA HUBUNGI TERNYATA BETUL,
    BELIAU SUDAH MEMBUKTIKAN KESAYA !!!

    ((((((((((((DANA GHAIB)))))))))))))))))

    Pesugihan Instant 10 MILYAR
    Mulai bulan ini (juli 2015) Kami dari padepokan mengadakan program pesugihan Instant tanpa tumbal, serta tanpa resiko. Program ini kami khususkan bagi para pasien yang membutuhan modal usaha yang cukup besar, Hutang yang menumpuk (diatas 1 Milyar), Adapun ketentuan mengikuti program ini adalah sebagai berikut :

    Mempunyai Hutang diatas 1 Milyar
    Ingin membuka usaha dengan Modal diatas 1 Milyar
    dll

    Syarat :

    Usia Minimal 21 Tahun
    Berani Ritual (apabila tidak berani, maka bisa diwakilkan kami dan tim)
    Belum pernah melakukan perjanjian pesugihan ditempat lain
    Suci lahir dan batin (wanita tidak boleh mengikuti program ini pada saat datang bulan)
    Harus memiliki Kamar Kosong di rumah anda

    Proses :

    Proses ritual selama 2 hari 2 malam di dalam gua
    Harus siap mental lahir dan batin
    Sanggup Puasa 2 hari 2 malam ( ngebleng)
    Pada malam hari tidak boleh tidur

    Biaya ritual Sebesar 10 Juta dengan rincian sebagai berikut :

    Pengganti tumbal Kambing kendit : 5jt
    Ayam cemani : 2jt
    Minyak Songolangit : 2jt
    bunga, candu, kemenyan, nasi tumpeng, kain kafan dll Sebesar : 1jt

    Prosedur Daftar Ritual ini :

    Kirim Foto anda
    Kirim Data sesuai KTP

    Format : Nama, Alamat, Umur, Nama ibu Kandung, Weton (Hari Lahir), PESUGIHAN 10 MILYAR

    Kirim ke nomor ini : 085320279333
    SMS Anda akan Kami balas secepatnya

    Maaf Program ini TERBATAS .

    BalasHapus