Minggu, 14 Oktober 2012

HAK DAN KEWAJIBAN YANG SAMA UNTUK LAYANAN YANG SAMA

Adalah lumrah, untuk mendapatkan hak atas suatu layanan, maka kita harus menunaikan kewajiban.
Menjadi masalah ketika untuk hak yang sama atas suatu layanan yang sama, ternyata kewajibannya berbeda. Padahal kewajiban tersebut bukan pajak. Pada pajak, yang dibayarkan oleh warga negara, memang ada subsidi silang untuk membantu mereka yang belum beruntung.
Pajak diperlukan untuk membiayai sebuah negara. Makin besar pajak yang bisa dikumpulkan oleh suatu negara, maka makin makmur negara tersebut.

Iuran bukan pajak dan tidak bisa disamakan dengan pajak. Iuran digunakan untuk membiayai suatu kegiatan yang dilakukan oleh sebuah perkumpulan, klub, perhimpunan dan lain-lain. Ada yang disebut iuran anggota, iuran klub dan sebagainya. Iuran itu wajib dan besarnya sama, karena haknya juga sama. Besarnya iuran dihitung berdasarkan kebutuhan dana untuk melaksanakan kegiatan yang sudah ditetapkan pada kurun waktu tertentu, dan kemudian dibagi rata berdasarkan jumlah anggota.

Pajak yang penetapan besarnya berbeda, pada prinsipnya juga memperhitungkan hal yang sama, yaitu hak dan kewajiban bagi warga negara. Hanya karena kemampuan yang berbeda dan fasilitas/layanan yang berbeda maka besarnya kewajiban pajak menjadi berbeda.
Misal tentang pajak kendaraan bermotor, mengapa berbeda? Karena kapasitas mesinnya berbeda, yang berarti pemakaian bahan bakar minyak dan penggunaan jalannya berbeda, maka besarnya pajak juga berbeda berdasarkan besarnya isi silinder mesin.
Mengapa pajak bumi dan bangunan berbeda berdasarkan luasnya, karena layanan yang diberikan oleh negara untuk menjaga keamanan serta urusan penyelenggaraan negara juga berbeda.

Sedangkan untuk iuran, hak setiap anggota/warga sudah ditetapkan sama, contoh, layanan untuk pengangkutan /pengambilan sampah di setiap rumah itu sama, sehingga iuran sampahnya juga sama.
Demikian pula untuk keamanan lingkungan perumahan, iurannya sama karena jasa keamanan yang diterima oleh setiap rumah juga sama.

Ada beberapa komplek perumahan yang developernya membuat aturan, dan yang mengherankan aturan tersebut dimasukkan kedalam perjanjian jual beli, bahwa iurannya dihitung berdasarkan luas tanah. Artinya apabila luas tanahnya berbeda, maka iurannya akan berbeda, padahal hak atas layanan yang diterima sama. Dan akibatnya pula. ada kavling tanah yang belum ada rumahnya juga harus membayar iuran keamanan dan sampah. 
Untuk apartemen yang bertingkat banyak, tentunya berbeda dan masih bisa diterima.

Bagi warga yang cerdas dan waras, mestinya masalah iuran tersebut bisa disikapi dengan cerdas dan bijaksana. Tidak perlu bersitegang, apalagi mereka yang belum paham dan belum berpengalaman.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar