Sabtu, 03 November 2012

REFORMASI BIROKRASI 4


REFORMASI BIROKRASI 4.
Kepolisian Kita.

Meskipun sudah ada Undang-Undang tentang Kepolisian, tidak ada salahnya kita tinjau dan evaluasi kembali kedudukan Polisi dan fungsinya. Apalagi kewenangan kepolisian yang dimuat dalam ketentuan per Undang-Undangan tersebut sangat besar, sedangkan kontrol dari luar sangat lemah.

Baru saja adik saya menulis di face book, bahwa truk yang mengangkut peralatan sound system miliknya ditangkap polisi, alasannya tidak membawa ijin keramaian atau pertunjukan. Padahal adik saya memindahkan peralatan sound system dari rumahnya ke gudang yang dikontraknya. Supir truk yang tidak tahu apa-apa, memilih jalan damai.
Ada pameo yang mengatakan, kecurian kambing kalau lapor ke polisi malah jadi kehilangan sapi.
Banyak kasus perampokan dan pembunuhan yang salah tangkap atau direkayasa agar kasusnya selesai meskipun salah. Kasihan mereka yang dijadikan kambing hitam.
Di Bekasi ada anak yang dituduh membunuh orang tuanya dalam kasus perampokan yang disertai pembunuhan. Untung pembunuh aslinya tertangkap, sehingga proses pengadilan dibatalkan.

Sejak masa orde baru, kalau ingin jadi polisi harus keluar biaya banyak, kalau tidak punya uang jangan harap bisa jadi  polisi. Yang nekat, kalau perlu jual sawah atau menghutang. Akibatnya ketika sudah menjadi polisi, ya sibuk mencari uang dengan memeras atau melakukan pungli.
Saat ini sudah sangat jarang perwira polisi yang miskin. Rata-rata kekayaan para perwira polisi itu lebih besar dari pada perwira militer. Kalau dulu sebaliknya.
Saya pernah melihat sendiri, seorang preman yang menyetor uang yang asalnya dari kenek bis, kepada oknum polisi. Nampaknya para preman tersebut dipelihara, sepanjang bisa menghasilkan.

Ada komandan preman yang sudah seperti Godfather yaitu almarhum Olo Panggabean yang begitu berkuasanya, sehingga ada Kapolda yang terpental dari Sumatera Utara ketika baru bertugas beberapa bulan. Rupanya Kapolda tersebut menolak pemberian upeti setiap bulan.
"Bapak duduk tenang-tenang saja, nanti uang akan kami kirim setiap bulan kata OP dengan lagaknya. O saya tidak perlu uang kamu kata kapolda tersebut yang belakangan menjadi Kapolri".
Uang haram yang bisa menjadi pemasukan terbesar berasal dari illegal loging, backing (resminya perlindungan) kepada perusahaan-perusahan besar, perjudian, narkoba dan prostitusi.

Sementara itu pemerintah daerah kesulitan menata lalu lintas, keamanan umum dan penertiban kota.
Ada juga pengaturan yang tidak konsisten, yaitu tentang surat ijin mengemudi, dan surat-surat kendaraan bermotor. Mengapa kepolisian yang mengurusi? Apa karena omsetnya besar? Seharusnya semua itu urusan pemerintah daerah dan perhubungan, bahkan asosiasi profesi pengemudi untuk SIM. Sedangkan polisi yang mengawasi dan melakukan tindakan hukum kalau ada pelanggaram.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, penulis mengusulkan agar kepolisian dibagi menjadi 2 (dua), yaitu kepolisian negara yang sifatnya nasional dan kepolisian daerah.
Polisi negara mengurusi kejahatan yang bersifat nasional atau lintas daerah, narkoba, kejahatan perbankan, uang palsu, terorisme, mafia, dan lain-lain. Kepolisian negara bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri atau menko Polhukam.
Sedangkan kepolisian daerah mengurusi lalu lintas, penertiban kota, kriminal umum dan lain-lain. Kepolisian daerah bertanggung jawab kepada pimpinan daerah.

Tentu saja diperlukan reformasi yang luar biasa dan sulit, karena banyak yang tidak setuju, terutama dari internal kepolisian sendiri. Masalah simulator ujian SIM saja yang menyebabkan presiden turun tangan, sampai sekarang belum beres.
Tetapi kalau rakyat telah berkehendak dan Allah swt meridhoi, tentu tidak ada yang tidak mungkin .



Tidak ada komentar:

Posting Komentar