Sabtu, 11 Mei 2013

PENGADAAN NASKAH UJIAN NASIONAL SMP, SMK DAN SMA


Pada pertengahan bulan April 2013 terjadi kehebohan berkaitan dengan penyelenggaraan ujian nasional untuk SMP, SMK dan SMA yang dimuat diberbagai media.

Kehebohan pertama terjadi ketika media cetak memuat dugaan penyimpangan pengadaan naskah ujian nasional SMP,SMK dan SMA, yang sumber beritanya berasal FITRA suatu lembaga swadaya masyarakat. Disebutkan bahwa proses pengadaan naskah ujian pada paket 3 tidak memenangkan penawaran dengan harga terendah yaitu Aneka Ilmu sebesar Rp. 17.107.372.806.
Angka tersebut adalah yang tercantum di surat penawaran sebelum dilakukan koreksi arithmatik. Sesuai dengan peraturan presiden no 54 tahun 2010 dan no70 tahun 2012, maka untuk pelelangan umum dengan kontrak harga satuan harus dilakukan koreksi arithmatik, ternyata terdapat kesalahan pada rincian rencana anggaran biaya Aneka Ilmu, yang setelah dilkukan koreksi, total penawarannya berubah menjadi Rp. 26.318.745.640.
Tentu saja Aneka Ilmu tidak dimenangkan karena merupakan penawaran tertinggi pada paket 3.
Karena itu sinyalemen FITRA adalah salah dan membuat opini negatif publik.

Hal lain yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah tatacara evaluasi penawaran. Karena pekerjaan pengadaan naskah ujian ini dilaksanakan pada saat yang sama dengan waktu yang sempit, maka  percetakan yang memenangkan kontrak akan dinilai juga kemampuannya dan dibatasi paling banyak hanya boleh mendapat 2 kontrak apabila yang bersangkutan menawar dengan harga terendah.
Semua penawar (percetakan) yang menjadi calon pemenang harus lulus evaluasi administrasi, teknis, kualifikasi yang diverifikasi secara nyata.
Karena ada satu penawar yaitu pt Jasuindo Tiga Perkasa Tbk yang menawar terendah di 4 paket, padahal perusahaan tersebut hanya mampu melaksanakan 1 paket, maka untuk menetapkan pemenang keseluruhan paket, harus dilakukan kombinasi agar diperoleh total penawaran yang terendah yang menguntungkan negara. 

Mengapa terjadi keterlambatan pada salah satu paket?
Untuk menjawab pertanyaan ini, maka masyarakat perlu mendapat informasi proses persiapan yang dilakukan oleh kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai berikut:
Rapat koordinasi persiapan penyelenggaraan ujian nasional dimulai sejak awal Desember 2012.
Ada yang berubah secara mendasar pada penyelenggaraan tahun 2013, yaitu tipe soal untuk setiap mata pelajaran yang dirubah menjadi 20 dibanding tahun lalu yang hanya 4.
Berarti di setiap ruang ujian yang berisi maksimal 20 anak ada 20 tipe soal, ini dimaksudkan oleh menteri pendidikan agar tidak ada yang mencontek. Namun dilain pihak berdampak pada proses pencetakan dan penyampulan serta pengepakan naskah soal ujian yang harus dikirim keseluruh pelosok Indonesia.

Hal-hal lain yang mempengaruhi penyiapan penyelenggaraan ujian adalah anggaran, yang ternyata baru disahkan pada tanggal 13 Maret sedangkan ujian dilaksanakan pada tanggal 15 April 2013.
Menurut peraturan presiden, kontrak tidak boleh ditandatangani sebelum anggaran (DIPA) disahkan.
Kemudian panitia pelelangan (Pokja ULP) baru ditetapkan pada tanggal 21 Januari. Dan panitia memuat pengumuman di internet 2 hari kemudian  pada tanggal 23 Januari 2013. Hasil pelelangan diumumkan pemenangnya pada tanggal 21 Februari 2013 yaitu: pt Pura Barutama, pt Temprina Media Group, pt Jasuindo tiga Perkasa, pt Balebat, pt Ghalia Indonesia, dan pt Karsa Wira Utama. 

Surat Penunjukan Penyedia Jasa diterbitkan pada tanggal 13 Maret 2013, karena menunggu DIPA disahkan (sebelumnya diblokir), dan kontrak ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama pimpinan perusahaan masing-masing pada tanggal 15 maret 2013.  
Setelah kontrak ditandatangani, maka pengendalian pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh PPK, termasuk apabila terjadi keterlambatan.

Menurut informasi, pada saat pelaksanaan terjadi masalah pada internal pt Ghalia Indonesia.
Seharusnya masalah tersebut bisa diatasi dengan mengalihkan sebagian pekerjaan pt Ghalia kepada
penyedia yang lain, tetapi hal ini tidak dibolehkan oleh Inspektorat Jenderal Kemendikbud.
Proses pengalihan pekerjaan dengan mekanisme pengurangan kontrak dan penambahan kontrak adalah hal biasa yang bisa dilakukan oleh PPK selaku pengendali, dan dibolehkan menurut ketentuan
dalam peraturan presiden tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Nasi telah menjadi bubur, dan kejadian ini telah ditanggungjawabi oleh bapak Khairil Anwar Notodiputro selaku Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud secara ksatria dengan mengundurkan diri dari jabatan. Semua pihak mengetahui bahwa beliau yang dikenal baik dan bersih hanya menjadi korban.

Penulis yang selama persiapan dan pelaksanaan pelelangan mendampingi panitia pelelangan (Pokja ULP) meyakini bahwa proses pelelangan (pengadaan) berjalan dengan benar dan bebas dari korupsi.
Kelemahan yang ada, hanya pada pelaksanaan kontrak dan kebijakan pimpinan tertinggi kementerian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar