Senin, 24 Februari 2014

PENGANGKATAN PEJABAT

Judul ini sengaja penulis pilih, karena sudah sangat tidak tahan dengan budaya birokrasi di negeri ini yang  penuh dengan rekayasa, korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Saat ini penulis sudah bukan pegawai negeri sipil lagi dan bukan pejabat negara, pejabat daerah atau pejabat di suatu instansi. Bukan pula pengurus partai politik, anggota Komisi yang jumlahnya banyak sekali, atau organisasi apapun yang mempunyai kewenangan dan anggaran dari negara. Sehingga tidak ada kepentingan pribadi, golongan atau yang lain-lain. Sekedar membagi pengalaman, pikiran
serta pendapat bagi semua orang.

Kriteria untuk mengangkat pejabat di Indonesia sangat banyak serta bervariasi, tidak mempunyai standar yang baku dan jelas. Faktor non teknis nampaknya sangat mendominasi, dan hal ini dianggap sah-sah saja, atau sangat dimaklumi.
Faktor non teknis yang dijadikan kriteria untuk mengangkat pejabat di pusat maupun daerah adalah:
sesama alumni perguruan tinggi, anak buah yang selama ini sangat loyal (nyaris seperti pembantu rumah tangga), menganut agama yang sama, berasal dari daerah yang sama, mempunyai pandangan politik yang sama (pendukung partai politik yang sama), mempunyai relasi dengan pejabat tinggi yang berpengaruh (titipan pejabat yang lebih tinggi), mempunyai hubungan keluarga dengan pejabat yang mengangkat, memberi materi, uang atau jasa kepada atasan serta pejabat yang terkait dengan proses pengangkatan, dan lain-lain.

Kriteria seperti prestasi pekerjaan yang diakui, kecerdasan, disiplin dan kerajinan, kejujuran dan perilaku anti korupsi, kepatuhan terhadap peraturan, kecepatan dalam menyelesaikan pekerjaan atau tugas, ketelitian dan ketekunan dalam bekerja, serta sikap dalam berinteraksi/berkomunikasi, sering kali diabaikan.

Proses pengangkatan seperti diuraikan tersebut diatas terjadi secara luas baik di pusat maupun di daerah dengan menggunakan kriteria tersebut diatas. Khusus di daerah proses pengangkatan pejabat seperti Sekretaris Daerah, dan Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hampir selalu terkait dengan upaya pengembalian biaya yang telah dikeluarkan pada saat pemilihan kepada daerah.

Negara dan bangsa Indonesia telah menderita kerugian triliunan rupiah akibat kinerja yang tidak maksimal atau jelek karena minim prestasi serta layanan publik yang buruk. Selain hal tersebut, juga ada kerugian yang luar biasa yaitu ketertinggalan dari proses modernisasi akibat kehilangan waktu yang disebabkan oleh kinerja yang lambat dan bersalahan karena sumber daya manusia.
Posisi kunci didominasi oleh birokrat yang tidak mempunyai kompetensi dan tidak cerdas, sedangkan personil yang mampu berprestasi, memiliki kompetensi dan profesional, tidak diberi posisi yang sesuai, bahkan dipinggirkan karena dianggap sebagai ancaman.

Agar di masa mendatang terjadi perubahan sehingga negara menjadi lebih baik dan rakyat menjadi makmur dan sejahtera, maka perlu kita lawan praktek-praktek buruk seperti tersebut diatas dengan cara mengungkap ke publik.  

2 komentar:

  1. Mengingatkan........

    BalasHapus
  2. I am Hwa Jurong, a Private Money Lender do you need a loan to start up business or to pay your bills and a corporate financial for real estate and any kinds of business financing. I also offer Loans to individuals,Firms and corporate bodies at 2% interest rate. I give out loan to serious minded people that are interested of loan if interested contact this email: hwajurong382@yahoo.com or hwajurong12@gmail.com

    BalasHapus